Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Nasional
Giliran Ketua PT Manado ke OTT,
Ketua Pengadilan Kena OTT, Gayus Minta Pimpinan MA Tanggung Jawab
Minggu, 08 Oktober 2017 - 15:48:17 WIB

SULUHRIAU- Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Hakim agung Gayus Lumbuun meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) ikut bertanggungjawab sesuai Maklumat MA.

Menurut Gayus, perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.

"Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di MA adalah pleno lengkap hakim agung untuk dapat menyikapi masalah ini," cetus Gayus kepada wartawan, Minggu (8/10/2017).

Maklumat yang dimaksud yaitu Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya. Salah satu pointnya berbunyi:

Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan Pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjend di lingkungan Mahkamah Agung.

"Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri," kata Gayus.
Ketua Pengadilan Kena OTT, Gayus Minta Pimpinan MA Tanggung Jawab

Lantas mengapa korupsi masih marak, dari juru sita, panitera pengganti, hakim, ketua pengadilan negeri hingga ketua pengadilan tinggi, secara amasif?

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taatii," kata Gayus menegaskan.

Sementara itu, akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan kasus di atas menunjukan reformasi MA gagal total, terutama pada mental dan moralnya. Sehingga, budata korup tidak akan pernah hilang, bahkan menjadi lebih sistemik.

"OTT Ketua PT Manado sebuah ironi. Pejabat selevel itu yang harusnya menjadi teladan justru menjadi pelaku korupsi," kata Fickar.

Secara sosiologis perilaku para pejabat pengadilan ini menemukan sisi pembenaran. Seperti banyak kegiatan-kegiatan kantor kantor pengadilan yang bukan kerja yuridis yang membutuhkan dana di luar APBN, seperti turnamen golf atau tenis, pesta pesta ulang tahun pengadilan, kegiatan-kegiatan pesta Dharma Wanita peradilan, upacara penyambutan tamu dari pusat.

"Kegiatan-kegiatan mana membutuhkan biaya yang besar yang tidak mungkin diusulkan melalui anggaran resmi," ujar Fickar.

Sumber: Detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat