Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:14:15 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Keberadaannya yang makin meluas membuat pemerintah mau tak mau harus ikut campur. Pasalnya, transportasi berbasis aplikasi ini belum diatur sehingga tak ada pengawasan dan perlindungan yang legal bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah pengguna jasa maupun pelaku jasa angkutan online, termasuk ke industri taksi lainnya.

"Taksi online adalah suatu keniscayaan, jadi kita harus menggunakan itu, memakai itu. Tetapi juga taksi konvensional sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karenanya kami ingin memberikan akomodasi kesetaraan bagi keduanya dengan apa? Salah satunya yaitu dengan peraturan supaya bisa hidup berdampingan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip dari detikFinance Rabu, (18/10/2017).

Aturan yang dibuat, menurut Budi, akan membuat taksi online memiliki definisi jelas sebagai angkutan umum, sehingga bisa diatur operasionalnya, mulai dari penyedia jasanya, syarat kendaraannya, pengemudinya, standar keamanannya, bahkan hingga ke kuota dan tarifnya.

Kenapa kuota dan tarif perlu diatur? Budi menjelaskan, selama ini taksi online memiliki keunggulan tarif yang jauh lebih murah dibanding taksi konvensional, sehingga kemampuan bersaingnya jauh. Jumlah armada taksi online yang makin banyak, dinilai rentan mencoreng unsur kesetaraan dalam persaingan usaha.

Namun jumlah armada taksi online yang tak dibatasi akan membuat pasokannya makin banyak di lapangan. Kondisi ini bisa mematikan industri taksi konvensional dan online itu sendiri. "Bisa dibayangkan, dalam 3 tahun transportasi online di Indonesia, sudah berapa jumlah driver yang terdaftar. Makanya kami minta kuota diatur agar tak terjadi kelebihan suplai dan demandnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW, beberapa waktu lalu.

Selain itu aturan mengenai tarif juga diperlukan. Karena dengan tidak adanya batasan tarif, maka akan ada risiko bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa atau sopir taksi online sendiri. Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau IT provider sewaktu-waktu akan bisa mengubah tarif menjadi terlalu tinggi maupun terlampau rendah, sehingga akan mengurangi aspek keselamatan bagi konsumen. "Bisa dibayangkan, perhitungan bisa sekitar Rp 2 ribu per km untuk kendaraan roda 4 di jalanan, yang sudah tentu tidak sesuai dengan biaya operasional," tambah Christiansen. [bersambung]



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat