Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:14:15 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Keberadaannya yang makin meluas membuat pemerintah mau tak mau harus ikut campur. Pasalnya, transportasi berbasis aplikasi ini belum diatur sehingga tak ada pengawasan dan perlindungan yang legal bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah pengguna jasa maupun pelaku jasa angkutan online, termasuk ke industri taksi lainnya.

"Taksi online adalah suatu keniscayaan, jadi kita harus menggunakan itu, memakai itu. Tetapi juga taksi konvensional sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karenanya kami ingin memberikan akomodasi kesetaraan bagi keduanya dengan apa? Salah satunya yaitu dengan peraturan supaya bisa hidup berdampingan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip dari detikFinance Rabu, (18/10/2017).

Aturan yang dibuat, menurut Budi, akan membuat taksi online memiliki definisi jelas sebagai angkutan umum, sehingga bisa diatur operasionalnya, mulai dari penyedia jasanya, syarat kendaraannya, pengemudinya, standar keamanannya, bahkan hingga ke kuota dan tarifnya.

Kenapa kuota dan tarif perlu diatur? Budi menjelaskan, selama ini taksi online memiliki keunggulan tarif yang jauh lebih murah dibanding taksi konvensional, sehingga kemampuan bersaingnya jauh. Jumlah armada taksi online yang makin banyak, dinilai rentan mencoreng unsur kesetaraan dalam persaingan usaha.

Namun jumlah armada taksi online yang tak dibatasi akan membuat pasokannya makin banyak di lapangan. Kondisi ini bisa mematikan industri taksi konvensional dan online itu sendiri. "Bisa dibayangkan, dalam 3 tahun transportasi online di Indonesia, sudah berapa jumlah driver yang terdaftar. Makanya kami minta kuota diatur agar tak terjadi kelebihan suplai dan demandnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW, beberapa waktu lalu.

Selain itu aturan mengenai tarif juga diperlukan. Karena dengan tidak adanya batasan tarif, maka akan ada risiko bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa atau sopir taksi online sendiri. Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau IT provider sewaktu-waktu akan bisa mengubah tarif menjadi terlalu tinggi maupun terlampau rendah, sehingga akan mengurangi aspek keselamatan bagi konsumen. "Bisa dibayangkan, perhitungan bisa sekitar Rp 2 ribu per km untuk kendaraan roda 4 di jalanan, yang sudah tentu tidak sesuai dengan biaya operasional," tambah Christiansen. [bersambung]




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat