Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:33:52 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya mengamini ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada. Karena supir-supir taksi online dan konvensional pada akhirnya juga tak sanggup berkompetisi dengan sesama driver lainnya yang terlalu banyak. Sehingga pendapatan pun menjadi turun, sementara para sopir taksi ini harus mencicil mobil sendiri yang mereka gunakan.

"Oleh karenanya yang kami akan atur sama, tarif, kuota, ada mengenai SIM, STNK, KIR dan sebagainya. Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," jelas Budi Karya dikutif dari detikFinance, Rabu, (18/10/2017).

Agar bisa diatur, maka angkutan sewa online ini pun harus dikategorikan sebagai taksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Namun sejauh ini diketahui perusahaan aplikasi online atau penyedia jasa IT angkutan sewa online ini tak ingin dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai IT provider.

Untuk itu, dalam praktiknya nanti, IT provider jasa angkutan online ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara terkait operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia IT aplikasi online terkait.

Sehingga mekanisme pengawasan dari Kemenhub nantinya ke perusahaan angkutannya, yang dalam hal ini adalah koperasi yang menaungi mitra-mitra atau driver taksi online ini.

"Sehingga di situ ada larangan-larangan untuk aplikator (pemilik aplikasi) bertindak sebagai perusahaan angkutan. Jadi harus yang menjalankan itu perusahaan angkutan, apakah PT nya atau koperasi," papar Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

Sedangkan pengawasan ke IT provider, seperti Uber, Grab dan Go-Jek, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contohnya jika terjadi pelanggaran dari aplikator, misalnya memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, maka ada pelanggaran yang harus ditindak oleh regulator.

"Tapi yang menindaknya enggak bisa Dishub. Jadi Dishub atau Ditjen darat atau BPTJ, melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Yang menindak sesuai ketentuan di Kominfo," jelas Sugihardjo.

Aturan baru taksi online sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi draft dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat agar tak terjadi kekosongan hukum menyusul gugurnya sejumlah pasal dalam aturan Menteri Perhubungan sebelumnya yang digugat di Mahkamah Agung.

Sebelum diundangkan, Pemerintah bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi terbuka ke publik mengenai aturan yang sudah disusun agar aturan tersebut sempurna, dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini dirasa masih merugikan masyarakat.

Adapun dalam aturan baru nanti, tarif akan tetap diatur yang dipatok batas atas dan batas bawah. Pemerintah akan mengumpulkan masukan dari tiap daerah untuk merumuskan tarif yang akan diberlakukan per wilayah nantinya.

Selain itu kuota juga dibatasi. Kemenhub akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online di daerah dengan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Variabel yang dimasukkan dalam rumus penentuan kuota tersebut akan memasukkan data jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, dan semua angkutan umum dihitung. [dtf,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat