Lagi, Dua Tersangka Proyek LPJU Pemko Pekanbaru Ditahan Kejati Riau
Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:15:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Setelah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,3 miliar, berinisial ABD dan MAS, pekan lalu.
Kejaksaat Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek yang sama Kamis, (19/10/2017).
Keduanyatersangka berinisial A dan Mhr yang disebut-sebut sebagai broker. Menurut Asisten Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, untuk 20 hari kedepan.
Sugeng mengatakan, tersangka A sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta, sejak pertama kali diperiksa penyidik. Sementara tersangka Mhr hari Selasa lalu mengembalikan merugian negara sebesar Rp15 juta.
“Saat pemeriksaan, tersangka Mhr mengatakan akan berusaha mengembalikan kerugian negara, sehingga belum kita tahan saat itu. Penahanan baru kita lakukan hari ini,” ujarnya katanya.
BACA JUGA: Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek LPJU Pekanbaru
Saat ini sudah ada sebesar Rp500 juta uang negara yang dikembalikan dalam perkara korupsi pengadaan LPJU Pemko proyek 2016 dari dana Bankeu Provinsi Riau itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan Lumbung Informasi Rakyat Pekanbaru, disebutkan anggaran lampu sebesar Rp6 miliar lebih tersebut, dipecah beberapa bagian dan kemudian dilakukan sistim penunjukan langsung dengan nilai setiap bagiannya sekitar Rp200 juta ke bawah. [jan]
Komentar Anda :