Pekan Depan, Tersangka Kasus Saracen Jalani Sidang Perdana di Pekanbaru
Jumat, 27 Oktober 2017 - 15:35:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbari- Salah seorang tersangka kasus dugaan penyebar kebencian di Saracen grup akan menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru pekan depan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bawal Pekanbaru, berinisial MAH, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua Pasal 16 Junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP.
"Perkara penyebar ujaran kebencian melalui sarasen grup itu akan disidangkan pekan depan, dengan majelis hakim Martin Ginting," kata Panitia Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal Jum'at (27/10/2017).
Selain MAH salah seorang tersangka yang juga asal Pekanbaru dengan kasus yang sama berinisial Jas. [slt]
Komentar Anda :