Eksekusi Lahan DL Sitorus, Kejaksaan Koordinasi dengan KLHK
Jumat, 27 Oktober 2017 - 16:35:19 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kelanjutan eksekusi lahan milik pengusaha DL Sitorus di Sumatera Utara.
Menurutnya yang mempunyai kapasitas untuk menyikapi eksekusi lahan tersebut adalah KLHK.
"Dia kan meninggal. Tentu ditempuh upaya lain. Nanti akan dibahas dan bicarakan dengan pihak LHK, menteri LHK. Karena yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK," kata Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo juga masih menunggu terkait proses yang akan diambil selanjutnya. Dia juga mempertimbangkan untuk membawa ke jalur perdata sebab DL Sitorus telah meninggal.
"Kita tunggu saja. Ya saya pikir karena sudah meninggal, dipikir (untuk ambil) jalur hukum perdata," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha DL Sitorus meninggal dunia pada Kamis (3/8). Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pelaksanaan eksekusi lahan milik pengusaha DL Sitorus di Sumatera Utara telah dilakukan sejak tahun 2009.
Walaupun sudah dieksekusi jaksa sejak 2009 ke KLHK, lahan seluas 47 ribu hektare masih dikuasai DL Sitorus secara fisik untuk menjalankan bisnisnya.
"Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul sejak 26 Agustus 2009, mestinya sejak saat itu, harusnya secara fisik pun harus sudah diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Tapi kalau pun belum tentunya ya kenapa? Kami harus telusuri lagi, tapi tugas dari jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai," kata Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Setelah kejaksaan melakukan eksekusi, seharusnya menurut Prasetyo yang menindaklanjuti adalah KLHK. Prasetyo mendengar kabar KLHK akan membentuk tim gabungan terkait eksekusi ini.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :