Percikan Las Sambar Bahan Kembang Api,
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Maut di Pabrik Kembang Api
Sabtu, 28 Oktober 2017 - 13:11:34 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ledakan dan kebakaran di pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses ikut menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kesimpulannya menetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
"Setelah pemeriksaan (diketahui) penyebabnya adalah percikan las yang menyambar bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Penyebab ledakan yang memicu kebakaran ini berasal dari pengelasan yang dilakukan pekerja bernama Subarna Ega. Percikan las menyambar bahan-bahan kembang api sehingga menimbulkan kebakaran.
"Korban sebagian besar di bagian belakang dan ada yang dekat tembok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses sudah mengantongi izin produksi kembang api.
Pabrik yang mempekerjakan 103 orang itu mengantongi izi produksi kembang api berjenis sparklers dengan kawat pegangan.
Ledakan dan kebakaran pabrik kembang api terjadi pukul 09.00 WIB, Kamis (26/10/2017) menewaskan 47 orang dan 46 orang terluka. Satu jasad korban berhasil diidentifikasi bernama Surnah.
Sumber: detik.com \ Editor: Jandri
Komentar Anda :