Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Hukrim
Diselundupkan dari Malaysia,
Ini Penjelasan Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Senin, 30 Oktober 2017 - 15:01:44 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Melalui Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, polisi menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi berbagai merek.

Pengungkapan di ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (28/10/2017). Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan para tersangka di wilayah Pekanbaru.

Atas kasus ini Polda Riau menangkap 3 tersangka, seorang diantaranya merupakan wanita.

Ketiga tersangka adalah, RNAW alias Rio (28), sopir travel yang merupakan warga Jalan Cemara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, ID alias Deni (31) warga asal Padang Karambia, Keluarahan Kuranji, Kecamatan Sungai Limau, Sumatera Barat dan seorang wanita berinisial An (28) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.

Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (30/10/2017) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian akan adanya transaksi narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andre Sudarmaji SIK, langsung melakukan konsolidasi guna pembagian tugas.

Tim selanjutnya berangkat menuju jalan Lintas Meredan Pekanbaru-Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan razia dengan dibantu oleh anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.

Malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah mobil Avanza Nopol BM 1554 JD warna hitam yang dicurigai dengan kecepatan tinggi melintas di Jalan Meredan dan dibuntuti oleh tim pertama dari belakang.

"Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan pencegatan dan penggeledahan oleh tim kedua yang telah berkoordinasi dengan tim pertama yang melakukan pembuntutan," kata Hariono.

Penggeledahan yang dilakukan di mobil Avanza Nopol BM 1554 JD ditemukan barang bukti bungkusan kantong yang didalamnya berisikan 7,5 kilogram sabu-sabu, 16 bungkus plastik bening berikan pil ekstasi warna orange berbentuk huruf B dan satu bungkus berisikan pil ekstasi warna merah logi mahkota.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisikan diduga pil ektasi warna hijau tua, empat bungkus plastik warna bening berisikan diduga Pil Ekstasi warna hijau dan 3 bungkus plastik warna bening berisikan diduga pil ekstasi berbentuk huruf B.

"Dalam kotak tersebut ditemukan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi yang diperkirakan jumlahnya sekitar 30 ribu butir," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Hariono,  tak mau berlama-lama, malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pengembangan dengan cara pemancingan terhadap tersangka Deni dan disepakati bertemu di depan RS Awal Bros jalan Sudirman, tepatnya di depan halte bus way.

Hasil interogasi terhadap Deni, ia mengakui jika di kosannya yang berlokasi jalan Irkap, Gang Gunsai, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, masih terdapat barang berupa sabu-sabu dan ekstasi.

"Dalam pengembangan inilah kita kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni, tersangka ID alias Deni dan seorang wanita berinisal An," beber Hariono.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim kembali menemukan barang bukti, 6 bungkus plastik yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 0,5 Kg, 5 bungkus pil ekstasi warna orange berbentuk hurup B yang diperkiran berjumlah 1.000 dan 1 bungkus pil ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B dengan jumlah kurang lebih 5.00 butir.

"Ketiga tersangka telah diamankan di Polda Riau dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," tukas Hariono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ckl,jas]





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat