200 Hari Kasus Penyerangan Novel, Polisi Periksa 60 Saksi dan 400 CCTV
Selasa, 31 Oktober 2017 - 10:02:10 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus tersebut telah melewati 200 hari sejak terjadi pada April lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hingga hari ini polisi telah memeriksa 60 orang saksi. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sebanyak 400 rekaman CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
"Sudah 60 saksi. CCTV yang kita dapatkan sudah 400-an. Pemeriksaan CCTV kan perlu waktu panjang. Warga yang punya rekaman kan ada yang keluar kota, ada yang kerja. Jadi tidak mudah juga prosesnya," kata Argo dilansir detik.com, Selasa (31/10/2017).
Saat ini polisi masih mencari saksi yang melihat peristiwa atau pelaku penyerangan terhadap Novel tersebut. Kesulitan dalam penyelidikan ini karena peristiwa tersebut terjadi di subuh hari ketika belum banyak orang yang beraktivitas.
"Artinya bahwa itu situasinya agak gelap. Kemudian saksi yang melihat juga terbatas. Sarana seperti cctv yang didapatkan juga tidak terlalu jelas gambarnya," ucapnya.
Argo mengatakan, pihak kepolisian secara transparan membuka kemajuan penyelidikan ini. Pihak KPK dipersilakan mengetahui kemajuan penanganan kasus ini. Polri juga bersedia bila pihak KPK hendak datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sesuai aturan saja. Kalau (pihak KPK) melihat apa yang sudah dilakukan penyidik Polri, boleh saja. Sejauh mana yang sudah dilakukan, kita terima, kita tindak lanjuti apa yang sudah kita lakukan. Begitu juga bila mau ikut ke TKP untuk mengecek saksi atau mencari petunjuk. Jadi kita transparan dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.
Novel mengalami teror penyiraman air keras pada 11 April 2017 sepulang salat subuh di masjid dekat rumahnya. Polri dan KPK berencana membentuk tim untuk mempercepat pengusutan kasus ini. Namun, KPK tidak jadi bergabung dengan tim ini sebab tindak kriminal umum bukan ranah komisi antirasuah.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :