Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Soal Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar,
Seorang Dosen UIN Suska Riau Ngaku Kecewa, Kartu Diblokir Sebelum Ada Jawaban Registrasi
Sabtu, 04 November 2017 - 11:50:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tampaknya tidak semua berdampak positif terkait kebijakan Kemenkominfo RI yang mewajibkan meregistrasi kartu prabyar.

Salah satu seperti dialami salah seorang Dosen pasca Sarjana UIN Suska Riau Nursalim, Msi. Kartu telkomsel (simpaTi) miliknya yang katanya sudah dipakai sejak tahun 2000 silam, tidak bisa lagi memanggil.

Padahal, katanya ia sudah mendafkan untuk diregistrasi dengan mengikuti sebagaimana petunjuk dan cara mendaftarkan kartu tersebut.

"Saya beberapa hari lalu, sudah mengirimkan SMS pendaftaran sebagaimana petunjuk pendaftaran yang ada. Namun, baru terkirim dan belum jawaban dari operator, toh kartu saya sudah tak bisa memanggil, dipanggil bisa. Saya kecewa," kata Nursalim warga yang tinggal di Jl UKA Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (2/11/2017).

Kartu itu katanya, kartu terlama yang ia pakai. Akibat kejadian ini, Nursalim mengaku ada rasa enggan mendaftarkan kartu miliknya yang lain. "Jadi karena saya kecewa, sekarang ada kartu yang belum saya coba daftarkan," katanya.

Salah seorang Ketua RW di Jalan UKA ini menambahkan, dia mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab itu, ada tips yang ia dapat dari yang sudah berhasil mendaftar. Ia katanya akan mencoba cara itu. Jika tidak bisa juga, akan datang ke GraPari Telkomsel untuk mencari solusi ini. "Sebab kartu saya itu kartu utama bagi saya, jadi kesal kalau yang ini tidak bisa dipakai," pungkasnya menambahkan mudah-mudahan ada solusi.

Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam rilis siaran Pers Kemenkominfo RI tertanggal 1 November 2017 ada beberapa poin disampaikan. Salah satu poin (5) menyebutkan; Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau Website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan pelanggan diminta untuk melakukan rigitrasi melalui Gerai Oparator/Mitra. [chr]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat