Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Meranti Saksi PNS Merokok dan Buang Puntung di Lingkungan Kantor
Senin, 06 November 2017 - 10:14:07 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Mulai hari ini Senin (6/11/2017), Pemkab Meranti melarang dan memberi sanksi bagi PNS maupun masyarakat yang merokok dan membuang puntung atau sampah di lingkungan kantor Pemkab Meranti.

Ini salah satu upaya menghentikan kebiasaan buruknya, terutama saat berada di lingkungan kantor Pemerintah, karena merokok dan membuang puntung rokok.

Aturan ini seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017 Tentang Larangan Merokok dan Membuang Sampah sembarangan dilingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, maka seluruh PNS dan masyarakat yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan Sanksi.

"Mulai hari ini saya minta seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati," demikian ditegaskan Sekeretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidato Apel Pagi Senin (6/11/2017) di halaman Kantor Bupati.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri SH, menurutnya dengan dikeluarkannya aturan itu maka akan mengikat seluruh pegawai yang ada, artinya seluruh pegawai wajib mematuhi aturan yang terdapat didalamnnya yakni dilarang merokok dan membuang sampai sembarangan dilingkungan kantor Pemda. Karena aturan itu merupakan produk hukum yang telah ditetapkan makan siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Aturan itu dibuat untuk ditaati karena ini sudah menjadi produk hukum maka wajib bagi semua untuk mentaatinya jika tidak tentu akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Sekda, mentaati aturan yang telah dikeluarkan merupakan bentuk dari melaksanakan disiplin, jadi bagi setiap pegawai maupun honorer diharapkan dapat menegakan disiplin itu.

Selain menyinggung soal peraturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh pegawai untuk disiplin masuk kerja. Sekda tidak ingin mendengar laporan adanya pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas untuk itu ia mewanti-wanti kepala SKPD untui mengawasi anak buahnya.

Menurut Sekda disiplin masuk kerja sangat erat kaitannya dengan kinerja pegawai dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

"Hanya dengan disiplin kita akan dapat melayani masyarakat dengab baik," ujarnya lagi.

Keberadaan PNS dikatakan Sekda harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat karena sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan adalah melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Keberadaan kita sebagai aparatur pemerintah harus benar-benar dapat dirasakkan manfaatnya oleh masyarakat, oleh sebab itu laksanakan disiplin dan layani masyarakat dengan baik," ungkapnya. (raf).




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat