Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding
Selasa, 14 November 2017 - 18:30:07 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding.
"Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di ruang sidang gedung arsip Jalan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :