Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
Diburu KPK, Setya Novanto Ingin Bertemu Jokowi
Kamis, 16 November 2017 - 07:57:57 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini sedang diburu KPK. Kini Ketua DPR itu ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dinyatakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Yang jelas, langkah selanjutnya kita akan menemui pimpinan negara, yang pasti Presiden kami minta waktu untuk bertemu," kata Fredrich.

Dia hendak bertanya ke Jokowi perihal kasus Ketua DPR yang dikenai proses hukum ini. Menurut Fredrich ada hak imunitas yang dimiliki Novanto sehingga aparat penegak hukum tak bisa sembarangan memproses."Kami akan tanya sama Presiden, marwah negara, Undang-Undang Dasar, apakah Undang-Undang Dasar dilecehkan kalau ada sebagian...," tutur Fredrich.

Dia memuji Jokowi yang tak mengintervensi kasus hukum ini. Jokowi mempersilakan hukum berjalan sesuai Undang-Undang. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK datang ke rumah Setya Novanto. Namun, Ketua DPR Setya Novanto seakan menghilang sejak malam hari tadi, saati KPK menggeledah rumahnya. Terakhir terlihat, Novanto ada di DPR.

"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2017).

Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017) kemarin. Fredrich sempat membuat janji bertemu dengan Novanto pukul tujuh malam. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.

Fredrich yakin Novanto masih berada di Indonesia. Bahkan Novanto, sebelum 'menghilang' dan harus dicari aparat KPK, sempat pulang kerumah dari Gedung DPR untuk sekadar ganti baju. "Oh ya, definitely yes," kata dia.

Dia hanya tahu, ada satu ajudan Novanto yang ikut dibawa Novanto. Asisten pribadi tak dibawa Novanto.

Novanto Terancam Jadi DPO

KPK akan meminta Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Permintaan itu akan dilakukan jika Novanto tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (16/16/2017).

Febri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke markas Antirasuah. Dia menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu menindak siapa pun yang terlibat kasus rasuah sekalipun Novanto pimpinan legislatif.
"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum," ujar dia.

Kendati begitu, Febri mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri ke penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi masih menunggu itikad baik dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku jadi belum terlambat menyerahkan ke KPK, kooperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," pungkas Febri.

Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: detik.com, Metrotvnews.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat