Pakar Hukum Sebut Penahanan Setya Novanto oleh KPK Sah
Sabtu, 18 November 2017 - 10:27:46 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Keputusan KPK menahan Setya Novanto disebut sudah tepat. Apa yang dilakukan lembaga antirasuah ini dinilai telah sesuai dengan KUHAP.
"Ada rasio objektif dan radio subjektifnya sudah terpenuhi. Untuk rasio subjektif ini dikhawatirkan pelaku melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan batang bukti. Karena itu lembaga penahanan dikeluarkan," ucap Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi Polemik bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
"Jadi apa yang dilakukan KPK sah. Kalau pihak Setya Novanto belum tanda tangan, radio ini malah sudah mendelegitimasi itu," lanjutnya.
Dia melanjutkan, rasio orang yang akan ditangkap sudah terpenuhi semua dalam perkara Ketua DPR itu. Ini dapat dilihat dari kehadiran Setya Novanto yang hanya 3 kali dalam 11 panggilan oleh KPK di proses penyidikan.
"Rasio orang mau ditangkap sudah terpenuhi semua. Ada indikatornya. Sakitnya juga, waktu dipanggil sakit, setelah tidak dipanggil sehat," ucap Abdul.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah sebelumnya.
Namun, karena masih dirawat akibat kecelakaan, Novanto dibantarkan. Ketum Golkar tersebut saat ini berada di RSCM.
Seperti diketahui, Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. Sesuai dengan aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan, yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan kewenangan KPK terkait penahanan kliennya. Penahanan Novanto dalam kondisi sakit juga dikritik Fredrich.
Fredrich menilai penahanan Novanto merupakan bentuk pelanggaran HAM. Fredrich juga berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.
"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Sumber: Detik.com
Komentar Anda :