Setya Novanto Resmi Ditahan, Dibawa dari RSCM Kencana ke Gedung KPK
Minggu, 19 November 2017 - 23:55:20 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP resmi ditahan KPK, Ahad (19/11/2017) sekitar pukul 23.39 WIB.
Ketua DPR RI ini langsung dibawa tim KPK dikawal ketat aparat kepolisian dari RSCM Kencana ke gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiba digedung KPK, Setya Novanto duduk di kursi roda menggunakan rompi oranye tahanan KPK, dan tidak sepatah katapun terucap dari bibirnya.
Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kurang lebih selama satu jam lalu kemudian dibawa ke rutan yang masih satu kompleks dengan gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sumber: Live TV, detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :