Terkait Kasus Korupsi RTH, Kejati Riau Tahan Konsultan Pengawas CV PM
Senin, 20 November 2017 - 21:06:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi RTH Jl Ahmad Yani Pekanbaru ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/11/2017).
Tersangka adalah Rinaldi Mugni, konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri (PM). Sebelum ditahan, ia melalui prosek pemeriksaan atas kasus ini.
Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, penahanan tersangka sudah melalui proses sesuai ketentuan berlaku.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini ada 18 orang yang menjadi tersangka, termasuk mantan Kadis PU, PNS Pemrov Riau, dan pihak swasta. [slt]
Menurut Sugeng, sebelum dilakukan penahanan, RM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Riau.
Dalam dua kasus ruang terbuka hijau (RTH), Kejati Riau telah menetapkan 18 orang tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka. Untuk berkasnya akan dibagi sebanyak 14 berkas dengan tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak Swasta," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, sebelumnya.
Tim Pidana Khusus Kejati Riau bersama tim ahli juga telah turun ke ke lokasi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang lokasinya di Jalan Ahmad Yani, tepatnya diseberang rumah dinas Walikota Pekanbaru, untuk melakukan penyelidikan lapangan pada Senin (9/10/2017) lalu.
Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 5 tersangka merupakan pihak swasta yakni, K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dari pihak
konsultan pengawas dan RM, RZ serta AA sebagai pengawas.
Sedangkan 13 tersangka lainnya dari pihak aparatur sipil negara (ASN) yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid.
Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni, A selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
Penetapan sebanyak 18 orang tersangka tersebut kata Sugeng, merupakan jumlah tersangka paling banyak selama dirinya berkarir di Kejaksaan.
"Selama saya menjabat sebagai Kasidik dan Kajari serta Aspidsus, ini baru kali pertama kasus dugaan korupsi yang paling banyak tersangkanya," ungkap mantan Kajari Muko-Muko tersebut.
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.
Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Lalu RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo pada akhir tahun 2016 lalu. Berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar. [slt]
Komentar Anda :