Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Plt Sekjen DPR Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Surat Novanto soal Izin Presiden
Kamis, 23 November 2017 - 08:24:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti lebih dari 12 jam. Dia diperiksa soal tanda tangan yang dibubuhkan dalam absennya Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dengan alasan belum mengantongi izin Presiden.

"Kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN (Setya Novanto) pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Surat itu dikirim dengan kop Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR dengan tanda tangan Damayanti. Surat diteken dan dikirim pada 6 November, saat Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Febri menegaskan, KPK belum sampai menyelidiki indikasi perintangan penyidikan dalam kejadian itu.

"Kita belum ada kesimpulan Pasal 21 (UU Tipikor soal obstruction of justice). Karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara (dugaan korupsi e-KTP). Pokok perkara harus dilakukan secara hati-hati, juga energi dibutuhkan sangat besar menangani sebuah kasus korupsi," tuturnya.

Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1.

Selain soal surat itu, penyidik KPK, disebut Febri, menelusuri tugas dan wewenang Sekjen DPR, terutama terkait administrasi. Contoh sederhananya mulai dari pengangkatan anggota DPR yang diproses KPK.

"Kalau kita dalami proses administrasi, kita lihat itu administrasi di DPR sesuai tugas Sekjen yang terjadi dalam rentang waktu ketika proyek e-KTP dibahas sebelumnya. Jadi bukan rentang waktu saat ini. Makanya butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan," terang Febri.

Damayanti, setelah diperiksa, sebelumnya mengaku dimintai keterangan soal administrasi di DPR. Spesifiknya soal surat keputusan untuk penempatan komisi. Dia juga berkata sempat ditanyai sedikit perihal surat absen Novanto dari pemeriksaan KPK.

"Iya. Sedikit ditanya," katanya.

Soal lamanya pemeriksaan, pelaksana tugas yang menggantikan Achmad Djuned sejak 1 Oktober lalu itu mengatakan ada banyak berkas yang harus diperiksa bersama penyidik KPK. "Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," ujarnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat