Divonis 6 Tahun, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Segera Ajukan PK
Selasa, 28 November 2017 - 10:53:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Majelis kasasi memutuskan 6 tahun penjara untuk eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Politikus Golkar itu berencana akan mengajukan Penijauan Kembali (PK).
"Kita akan segera mengajukan PK apa bila putusan kasasi telah di tangan. Sebab, kita melihat ada yang janggal dalam putusan kasasi tersebut," kata kuasa hukum Johar Firdaus, Suhendro, Selasa (28/11/2017).
Suhendro menyebutkan, dalam petikan salinan kasasi disebutkan, bahwa menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK. Walau disebutkan menolak kasasi KPK, tapi putusannya justru mengabulkan tuntutan jaksa KPK.
"Ini yang kita nilai putusan kasasi ada yang tidak lazim. Logi hukumnya jika kasasi KPK ditolak MA, mestinya bisa merujuk pada putusan di pengadilan tinggi," kata Suhendro.
Tapi anehnya, kata Suhendro, walau kasasi KPK ditolak, namun semua tuntutan jaksa KPK dikabulkan. Inilah alasannya mengapa pihaknya akan mengajukan PK.
"Nanti jika putusan kasasinya sudah kami terima dan segera kita pelajari untuk mengajukan PK," kata Sugendro, dikutip dari detik.com.
Sebagaimana diketahui Johar Firdaus terlibat kasus korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Johar pada tahun 2012 lalu, juga sempat pernah direpotkan dalam kasus korupsi suap PON. Berkali-kali Johar menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun saat itu Johar lolos dari jeratan hukum.
Namun pada Februari 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, menyeret Johar sebagai terdakwa kasus suap. PN Pekanbau memvonis 5,6 tahun dari 6 tahun tuntutan jaksa KPK. Walau demikian, KPK tetap banding dengan alasan hak politik Johar belum dicabut.
Di Juli 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengalahkan KPK, hukuman Johar berkurang setahun alias 4,6 tahun. Atas putusan PT Riau, KPK langsung kasasi. MA walau menolak kasasi KPK, tapi mengabulkan seluruh isi tuntutan jaksa KPK. [dtc,jan]
Komentar Anda :