Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Hukrim
Terkait Satriandi dan Nugroho Kabur
Sipir Lapas Klas IIA Pekanbaru Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Selasa, 28 November 2017 - 20:53:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sidang kode etik terhadap empat petugas jaga saat kaburnya Satriandi dan Nugroho alias Kecuk dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan terancam dipecat. Empat petugas jaga itu menjalani sidang kode etik di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (28/11/2017).  Mereka adalah Petugas Pintu Utama (P2U), Darso Lubah Toruan dan Hasiholan Tampubolon, Kepala Regu Pengamanan, Parhimpulan serta Wakil Regu Pengamanan, Muslim.

Sidang kode etik dipimpin Direktur Jenderal Lapas Kamenterian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang itu, diketahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan petugas jaga saat tahanan kakap itu kabur pada, Rabu, 22 November 2017 lalu.
 
"Sidang kode etik untuk mengetahui kesalahan-kesalahan petugas. Mereka lalai dalam menjalankan tugas," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede.

Dewa menyebutkan, petugas Lapas itu akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Ancaman hukuman terberat adalah pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adanya kelalaian petugas jaga juga diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi.

Menurutnya, dari sidang yang telah dilaksanakan hingga sore tadi, murni ada kelalaian petugas tidak ada unsur lainnya. "Murni kelalaian, tidak ada unsur menerima hadiah atau lainnya," ucap Lilik.

Sebelumnya, Satriandi kabur bersama rekan satu selnya, Nugroho alias Kecuk pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 16.40 WIB. Pecatan polisi otak pembunuhan Jodi Setiawan itu kabur dengan mobil Nissan X-Trail warna hitam.

Sebelum kabur, Satriandi yang berjalan pincang dan menggunakan tongkat itu sempat cekcok dengan petugas. Ia mendorong petugas yang melarangnya masuk ke ruang steril untuk mengambil paket dan menodongkan senjata api.

Saat itu, pintu ruang pengamanan juga tidak terkunci hingga membuat Satriandi dengan mudah keluar bersama Nugroho. Di depan pintu lapas sudah menunggu mobil yang membawa keduanya kabur.

Belum diketahui pasti siapa yang membantu Satriandi kabur. Namun, beberapa jam sebelum kabur, ia mendapat kunjungan dari saudaranya, Hasbi dan teman perempuannya Resti. Diduga, Hasbi lah yang menyetir mobil dan membawa Satriandi pergi.

Selain Satriandi, Kanwil Kemenkumham Riau juga mengelar sidang kode etik terhadap tiga petugas Lapas Klas IIB Bengkalis atas kaburnya bandar narkoba dari Malaysia, M Azizie bin Abdul Hamid. Mereka adalah  Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. [ckl,has]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat