Jasriadi Disebut Curi Identitas untuk Sebar Hate Speech, Pengacaranya Membantah
Rabu, 29 November 2017 - 07:57:09 WIB
|
Jasriadi bersama pengacara [Foto dikutip detik.com]
|
SULUHRIAU, Jakarta - Jasriadi tersangka hate speech (ujaran kebencian) juga disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.
Pengacara tersangka bos Saracen asal Pekanbaru itu-Riau itu, Henry Kurniawan, membantah dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Henry mengatakan kliennya hanya meretas akun pornografi penyebar virus dari Vietnam. Jasriadi meretas akun tersebut untuk menyerang balik penyebaran virus yang dilakukan akun pornografi tersebut.
"Itu kan dari Vietnam, akun porno penyebar virus, itu di-hack akhirnya balik lagi untuk menyerang, itu ada beberapa ribu," kata Henry di Gedung Dittipiditsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
"Ini kan Bareskrim bilang orang, padahal akun-akun Vietnam itu. Beberapa ratus ribu itu di-hack supaya tidak bikin virus di Indonesia," sambungnya.
Henry mengatakan Jasriadi akhirnya menggunakan data dari hasil retasan itu untuk membuat sejumlah akun Facebook lain. Tetapi, Hendri enggan berkomentar soal tujuan akun Facebook itu dibuat.
Hendri lalu mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, Jasriadi tidak terkait dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Namun, menurutnya, Jasriadi hanya melakukan dugaan tindak pidana illegal access.
"Kita tanyakan pasalnya kan Pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan illegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian. Nah sekarang pasal 46 illegal accsess bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," ucap Henry.
Untuk diketahui, Pasal 46 UU ITE yang dimaksud secara garis besar mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 30 UU ITE. Sementara, Pasal 30 berisi tentang illegal access yang terdiri dari 3 ayat dengan derajat pelanggaran yang berbeda.
Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, Jasriadi dikenakan pasal berlapis. Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.
Sumber: detik.com | Editor : Jandri
Komentar Anda :