Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Hukrim
Kasus Korupsi Anggaran Rp1,8 M, Wan Amir Firdaus Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 06 Desember 2017 - 20:05:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Rabu, (6/12/2017) saat sidang PN Pekanbaru.

Wan terbukti melakukan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011. "Menuntut terdakwa Wan Amir Firdaus dengan hukuman penjara selama 3 tahun," ujar Sugandi dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sugandi SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH MH.

Selain penjara, Wan Amir Firdaus juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain Wan, JPU juga menuntut tiga stafnya di Bappeda Rohil dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Mereka adalah Suhermanto selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun  2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran. "Ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," kata Sugandi.

JPU dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mesti bersalah, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Uang itu telah dikembalikan Wan Amir Firdaus kepada kejaksaan.

Jika setelah putusan inkrah dan Wan Amir Firdaus serta tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, uang itu akan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya jika tak bersalah uang itu akan dikembalikan ke Wan Amir Firdaus.

Atas tuntutan tersebut, mantan Asisten II Setdaprov itu bersama Suhermanto, Hamka dan Rayudin menyatakan keberatan. Akan akan pledoi pada persidangan pekan depan.

Korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir Firdaus menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Uang itu sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya,

Beda dengan Hamka, Suhermanto dan Rayudin yang dalam keterangan menyebutkan tiap tahun terpaksa membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir Firdaus selaku Pengguna Anggara (PA).

Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap pertiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan. Jadi sangat tidak mungkin Kalau Uang itu berasal dari gaji dan honornya.

"Belanja output saudara banyak sekali seperti di Martin dan lain-lain. Konsumtif Anda terlalu tinggi, saya tidak tahu apakah itu termasuk untuk pengeluaran keluarga saudara," tegas hakim anggota, Khamazaro Waruwu dalam persidangan sebelumnya. [slt]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat