KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Rabu, 13 Desember 2017 - 09:30:58 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau sidang perdana tersangka korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (13/12/2017).
Pemantauan dilakukan secara terbuka ataupun tertutup. Pemantauan terbuka dilakukan dalam rangka menilik kepatuhan hakim sebagaimana ketentuan ketentuan beracara dalam persidangan. Sedangkan pemantauan terutup untuk melihat perilaku hakim di luar persidangan.
"Kami pastikan KY turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang Tipikor dalam SN tersebut," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi.
KY mengimbau peradilan di Indonesia dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum.
Sementara itu, KY juga mengimbau publik tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya.
KY mengungkapkan, Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Novanto tercatat belum pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
"Semuanya. Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," ungkap Farid.
Sidang perdana untuk tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [okz]
Komentar Anda :