Polda Riau Amankan 33 Ribu Bungkus Rokok Luffman Ilegal.
Senin, 18 Desember 2017 - 20:43:31 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditremrimsus) Polda Riau mengamankan 42 dus atau sebanyak 33 ribu bungkus rokok Luffman ilegal. Rokok itu dibawa dengan truk Fuso pengangkut 70 unit sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan, melalui Kasubdit I, AKBP M Hasyim Risahondua, mengatakan truk itu diamankan di daerah Pelalawan, Sabtu (16/12/2017). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ke kepolisian.
"Rokok tanpa pita cukai itu dibawa dengan dua Fuso yang disopiri AS, dan T. Masing-masing sopir membawa 21 dus rokok," kata Hasyim Risahondua, Senin (18/12/2017).
Setelah diperiksa ditemukan 42 dus rokok yang berisi 33 ribu bungkus rokok Luffman, warna putih, merah dan abu-abu.
Berdasarkan penyelidikan, sebelumnya, Fuso tersebut memuat sepeda motor di Jakarta dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
Sesampainya di daerah Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, sopir memuat rokok untuk diantarkan ke daerah Manggala Jonshon, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok itu akan didrop ke kios-kios.
Menurut Hasyim, kedua sopir hanya menerima jasa. "AS sudah dua kali mengantar uang pertama dapat upah Rp850 ribu," tambah Hasyim.
Untuk tugas kedua, AS meminta bantua T. Pasalnya, kapasitas Fuso AS tak bisa mengangkut 42 dus rokok sekaligus. "Kalau bisa, mungkin dibawa sendiri," cakapnya.
Dari penyidikan, diketahui kalau rokok tersebut milik G, warga Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Petugas sudah turun ke lapangan untuk memburunya.
Saat ini, AS dan T diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penyidik lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007.
"Kita akan limpahkan perkara ini ke Bea dan Cukai untuk pendalaman karena di sini ada pelanggaran. Nanti kerugian negara juga akan dihitung Bea Cukai," tutupnya. [jan]
Komentar Anda :