PPATK Bicara Jeratan TPPU untuk Novanto Sekeluarga, Ini Kata KPK
Selasa, 19 Desember 2017 - 21:10:36 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Setya Novanto dan keluarganya bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apa kata KPK?
"Sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup apakah ada dugaan penyamaran aset atau uang yang diduga berasal dari kejahatan atau tidak. Kalau ditemukan, akan ditindak lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Namun sejauh ini, menurut Febri, penyidik KPK belum memulai mengusut dugaan TPPU tersebut. Febri mengatakan masih ada 3 perkara berkaitan dengan korupsi e-KTP yang sedang ditangani.
"Sekarang kita belum melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang. Setidaknya dari proses penyidikan, kami masih memproses tiga jenis tindak pidana. Pertama perkara korupsi KTP elektronik itu sendiri. Kedua, perbuatan merintangi penanganan perkara KTP elektronik. Ketiga, perkara memberi keterangan palsu di pengadilan," ujar Febri.
Dalam surat dakwaan Novanto, nama istri dan anaknya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut memiliki saham di perusahaan yang menjadi holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium lelang proyek e-KTP. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, apabila ada indikasi TPPU terkait itu, Deisti dan Rheza bisa dijerat.
Selain itu, Ahmad menyebut laporan berkaitan dengan Novanto telah diserahkan kepada KPK. Namun Febri enggan membeberkannya.
"Saya tidak bisa konfirmasi, tapi dalam penanganan tindak pidana korupsi kami sering berkoordinasi dan meminta bantuan PPATK juga untuk mendapat informasi transaksi keuangan pihak-pihak yang diproses.
Informasi transaksi keuangan itu bisa digunakan untuk analisis awal menuju atau semacam pengumpulan dugaan TPPU, namun juga bisa penguatan tindak pidana korupsinya," ucap Febri.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :