MA Kabulkan PK OC Kaligis
Kamis, 21 Desember 2017 - 13:14:36 WIB
SULUHRIAU, UJakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) Prof Otto Cornelis Kaligis (OCK) di kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Padahal, di tingkat kasasi hukuman OCK diperberat jadi 10 tahun bui.
Putusan PK itu diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
"Amar putusan: kabul," putus Syarifuddin dalam amarnya yang dilansir website MA, Kamis (21/12/2017).
Belum diketahui apa isi dari kabulnya PK OC Kaligis tersebut. Jubir MA, hakim agung Suhadi, mengatakan, pihaknya belum tahu isi putusan.
"Nanti informasinya akan saya sampaikan lagi," kata Suhadi saat seperti dilansir detikcom.
OC Kaligis dinyatakan bersalah, di tingkat pertama OC Kaligis dihukum 5,5 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :