Bos Saracen Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru
Kamis, 28 Desember 2017 - 09:36:36 WIB
SULUHRIAU- Jasriadi, bos saracen, hari ini Kamis 28 Desember 2017, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jasriadi didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
"Hari ini sidang dakwannya di PN Pekanbaru. Tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar dari Jakarta dan Tim Advokat Muslim dari Pekanbaru akan mendampingi klien kami," ujar Direktur LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, Kamis (28/12/2017).
Sidang dengan agenda dakwaan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Koswara dan hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen.
Juju menilai bahwa kasus saracen hanya upaya untuk membangun opini publik. "Kasus saracen ini hanyalah upaya dari penyidik untuk membangun opini di masyarakat dengan maksud agar tersangka bisa ditahan sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE," sambungnya.
Ia menuding bahwa kasus itu hanya rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat. "Yang kritis konstruktif kepada rezim dalam berpendapat terutama dari aktivis muslim," imbuhnya.
Pihaknya akan membuktikan segala tuduhan terhadap Jasriadi dan organisasi saracen tidak benar. "Dakwaan dari penyidik bhwa ada orgnsasi Saracen yang terstruktur sebagai kelompok ujaran kebencian dengan motif ekonomi akan terbantahkan dan akan dibuktikan dalam persidangan," tandasnya. [dtc]
Komentar Anda :