BPJS Sentil Kepala Daerah Riau: Bisa Kena Sanksi
Rabu, 03 Januari 2018 - 07:30:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala di Provinsi Riau disentil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena dinilai kurang membantu program ini.
Bahkan, Kepala daerah itu bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini Kepala daerah dituntut membantu kepesertaan pekerja dalam program BPSJ, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab sampai Januari 2018, belum ada satu daerah yang seluruh penduduknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau paling tidak diatas 95 persen.
Hal itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Siswandi saat ekpose awal tahun 2018 dengan tema "Jaminan kesehatan mata sudah didepan mata", Selasa (2/1/2018).
Ia menegaskan, program yang dilaksanakan BPJS adalah program mandatory yang diatur dalam UU, sanksi bagi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, sehingga kepala daerah wajib mendukung seluruh program strategis nasional, termasuk program BPJS.
Bahkan pasal 68 UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tidak mendukung akan dikenai sanksi teguran hingga skorsing dari jabatannya, apalagi pemerintah telah menyediakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga tingkatan kecamatan yang bisa digunakan untuk mengurus seluruh perizinan termasuk pendaftaran peserta BPJS.
Siswandi menambahkan, BPJS kesehatan di Riau terus berupaya mengejar target universal health coverage (UHC) 2019, mengingat saat ini sudah ada tiga provinsi yang memiliki tingkat kepesertaan di atas 95 persen yakni Jakarta, NAD dan Gorontalo.
Phaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Riau agar semua kepala daerah mendukung program JKN-KIS, apalagi Kota Dumai sudah berkomitmen mencapai UHC. [slt]
Komentar Anda :