Minggu, 22 September 2024 Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
 
 
☰ Hukrim
Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis,
Bukhari Dituntut 1,5 Tahun, Muska Arya 1,4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2018 - 17:39:19 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Sidang perkara kasus pemalsuan tandatangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, masuk pada tahap tuntutan terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (4/1/2018), dua terdakwa, yakni Bukhari dan Muska Arya, dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung di ruang Cakra, majelis makim dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH (digantikan Dr. Sutarno, SH, MH) dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri dibacakan jaksa pada dua terdakwa, dimana pertama untuk tuntutan terdakwa Muska Arya 1 tahun 4 bulan dan Bukhari 1,5 tahun pejara.

Terdakwa Bukhari didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Khairul Majid, SH dituntut JPU dibacakan Novriansyah, SH. Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.

Sementara terdakwa Muska Arya didampingi PH-nya Farizal Misman, Menurut JPU Muska Arya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.

Atas pembacaan tuntutan ini, PH kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan dalam sidang Senin (8/1/2018) pekan depan.

"Agenda sidang dilanjutkan Senin pekan depan, kita akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU," ungkap salah seorang PH terdakwa, Khairul Majid usai sidang.

Seperti diberitakan, kasus ini terkait penerbitan izin prinsip palsu kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI). Belakangan menyeret dua terdakwa Bukhari dan Muska Arya. [las]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat