Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis,
Bukhari Dituntut 1,5 Tahun, Muska Arya 1,4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2018 - 17:39:19 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Sidang perkara kasus pemalsuan tandatangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, masuk pada tahap tuntutan terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (4/1/2018), dua terdakwa, yakni Bukhari dan Muska Arya, dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung di ruang Cakra, majelis makim dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH (digantikan Dr. Sutarno, SH, MH) dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri dibacakan jaksa pada dua terdakwa, dimana pertama untuk tuntutan terdakwa Muska Arya 1 tahun 4 bulan dan Bukhari 1,5 tahun pejara.
Terdakwa Bukhari didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Khairul Majid, SH dituntut JPU dibacakan Novriansyah, SH. Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.
Sementara terdakwa Muska Arya didampingi PH-nya Farizal Misman, Menurut JPU Muska Arya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.
Atas pembacaan tuntutan ini, PH kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan dalam sidang Senin (8/1/2018) pekan depan.
"Agenda sidang dilanjutkan Senin pekan depan, kita akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU," ungkap salah seorang PH terdakwa, Khairul Majid usai sidang.
Seperti diberitakan, kasus ini terkait penerbitan izin prinsip palsu kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI). Belakangan menyeret dua terdakwa Bukhari dan Muska Arya. [las]
Komentar Anda :