Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning
 
 
☰ Hukrim
Pemburu Harimau Sumatera Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2018 - 19:56:57 WIB

SULUHRIAU- Pemburu harimau Sumatera, Ismail Sembiring, divonis 2 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang vonis itu berlangsung di PN Medan, Kamis (4/1/2018) sore. Majelis hakim dipimpin Riana Pohan, sementara jaksa penuntut umumnya Sani Sianturi.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ini dituntut 3 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Riana Pohan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Dalam persidangan, Ismail dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Setelah mendengarkan vonis ini, Ismail menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ismail ditangkap petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Minggu (27/8/2017).

Saat itu tim patroli pengamanan kawasan hutan TNGL melakukan operasi tangkap tangan, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Dari penangkapan, petugas menyita harimau mati yang umurnya diperkirakan 3 tahun. [dtc,Jan



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat