Gubernur Bantah Perintahkan Uang "Ketok Palu" RAPBD Jambi 2018
Jumat, 05 Januari 2018 - 20:06:05 WIB
SULUHRIAU- Gubernur Jambi Zumi Zola membantah memerintahkan anak buah menyiapkan uang "ketok palu" dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi Jambi 2018.
"Saya sebagai atasan ya memberikan perintahnya yaitu menjalankan tugas dengan sesuai prosedur yang berlaku, yang benar. Berarti tidak menyalahi aturan," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Zumi mengatakan keterangan yang sama sudah disampaikan dirinya kepada penyidik KPK. Zumi diperiksa untuk tersangka suap yang juga asisten daerah III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI). Namun demikian, Zumi enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ya sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya penyidik," tukasnya.
Kasus ini berawal dari OTT tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, tim KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliar dari pihak pemprov Jambi untuk uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.
Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam kasus suap ini. [rmol]
Komentar Anda :