Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI
 
 
☰ Hukrim
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Terhadap Anggota DPR RI
Sabtu, 06 Januari 2018 - 11:31:25 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dengan menggunakan media 'bodong'.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya telah membekuk ZA yang mengaku sebagai pimpinan redaksi (Pimred) media 'bodong' yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (ZA) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," kata Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017).

Dalam kasus ini, pelaku terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi. Pelaku menebar fitnah bahwa, Mulyadi telah melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," ucap dia.

Terkait penangkapan ini, Mulyadi mengapresiasi terhadap pihak kepolisian yang merespon dengan cepat atas informasinya hoax. Dia merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh ZA tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong

"Saya mengapresiasi kinerja direktorat cyber bareskrim polri yg sangat cepat dan profesional menangani kasus ini. dimana perbuatan yang dilakukan pelaku itu mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang, dan kejadian ini juga merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," papar dia dalam kesempatan yang sama.

Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya dengan tujuan agar masyarakat yang tidak baik terhadap dirinya. Padahal, menurut dia dampak dari pemberitaan palsu itu sangat merugikan pihaknya.

"Mengambil langkah hukum terhadap pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya, Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," kata Mulyadi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakaan Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. [okz]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat