PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica
Senin, 08 Januari 2018 - 09:36:38 WIB
SULUHRIAU- Kabar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai sang istri, Veronica Tan dibenarkan oleh PN Jakarta Utara. Surat gugat cerai itu masuk pada Jumat (5/1/2017) lalu
"Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu," kata panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi di kantornya, Senin (8/1/2018).
Tarmuzi menyebut surat itu diserahkan oleh kantor pengacara dari Fifi Lety Indra, adik Ahok. Surat itu sudah ditandatangani oleh Ahok. "Ahok tanda tangan di atas materai 6000, ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok)," ucapnya.
Meski demikian, Tarmuzi enggan menunjukkan surat gugat cerai tersebut. "Jangan. Pokoknya sudah gugat cerai," ujarnya.
Surat itu sudah ditandatangani Ahok."Sudah, kok," kata panitera muda perdata di PN Jakarta Utara Tarmuzi saat dilansir detikcom, Senin (8/1/2018).
"Kalau belum (ditandatangani Ahok-red) nggak saya terima. Mana ada gugatan nggak ada kuasanya. Salah pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, kabar Ahok menggugat cerai Vero muncul setelah surat cerai itu viral di media sosial. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku akan mengecek surat itu saat dikonfirmasi pada Ahad (7/1/2017) malam.
Sumber: detik.com | Editor Jandri
Komentar Anda :