Jumat, 18 Oktober 2024 Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua | Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau | Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci | Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan | Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat | Hari Ini, Paslon Bupati-Wabup Natuna No Urut 1 Cermin Membara Kampanye Akbar di Subi
 
 
☰ Metropolis
SE KemenPAN RB Soal ASN Diterima Pemko Pekanbaru, Apa Isinya?
Selasa, 09 Januari 2018 - 13:30:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) diterima Pemko Pekanbaru.

Surat ini terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Surat  tertanggal 27 Desember 2017, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru, Masriah melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Selasa (9/1/2018) mengatakan, dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB mengingatkan kembali ASN tentang undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN.

"Jadi ada pemantauan dan evaluasi. Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindaklanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Termasuk terkait sanksinya, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegasnya. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya," ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah sanksi tegas berupa pemecatan dapat diberikan pada ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon di Pilkada Riau, Mantan Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini hanya menjawab diplomatis.

"Sebagai ASN sudah jelas harus netral. Kita harus ikuti rambu-rambu. Kepada ASN baca aturannya, agar kita tidak terkena sanksi. Sanksi sendiri berjenjang. Kalau dari kita tidak bisa (beri sanksi,red), nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran. Tergantung tingkat kesalahan," tutupnya. [yas,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
  • Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
  • Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
  • Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
  • Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
    02 Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
    03 Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
    04 Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
    05 Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
    06 Hari Ini, Paslon Bupati-Wabup Natuna No Urut 1 Cermin Membara Kampanye Akbar di Subi
    07 Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Toke Sawit dan Seorang Datuk di Kampar Tewas
    08 Masuki Hari Ke-3, Ops Zebra LK Sasar Pengendara di Traffic Light Pasar Pagi Arengka Pekanbaru
    09 Musprov I SMSI Riau Digelar Besok, Sejumlah Nama Muncul Maju Jadi Calon Ketua
    10 Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers
    11 Sampaikan Pesan Pilkada, Polres Kampar Cooling System dan Nobar Bersama Komunitas Motor
    12 Kecamatan Bukitraya Raih Peringkat 1 Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2024
    13 Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Kampar 2024 di Bekasi
    14 Tim Satgas Ops Zebra LK 2024 Edukasi Pengunjung, Pedagang STC Pekanbaru & Penumpang Busway
    15 Saatnya Pekanbaru Dipimpin Wako Perempuan, H Tarmizi Muhammad: Ida Potensial dan Berani
    16 Masyarakat Harapan Jaya Antusias Inginkan WS-RH Lanjut Dua Periode
    17 Akan Gelar Pembekalan di Hambalang, Ini Daftar Calon Menteri Presiden Terpilih Prabowo
    18 Korem 031/Wira Bima Terima Kunjungan Tim Wasrik Itjenad
    19 Jalin Sinergitas Pemko Sambut Hangat DPD LPM Pekanbaru
    20 53 Pegolf Ikuti Welolcom Game Golf Danrem 031/WB
    21 Rapatkan Barisan, Paslon 02 WS-RH Kampanye Door to door di Bunguran Selatan
    22 Kapolres Kampar Pastikan Keamanan Lokasi TPS di Wilayah Terpencil di Desa XIII Koto
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat