Sabtu, 27 Juli 2024
1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100% | Kasihan, Harimau Sumatra Mati Terjerat dengan Kondisi Kaki Kiri Putus | Kenaikan Bitcoin dan Ethereum: Analisis Pasar Crypto dan Prospek ETF Spot | Pj Gubri SF Hariyanto Lantik Ery Putra Jadi Pj Sekda Inhil
 
Metropolis
SE KemenPAN RB Soal ASN Diterima Pemko Pekanbaru, Apa Isinya?

Metropolis - - Selasa, 09/01/2018 - 13:30:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) diterima Pemko Pekanbaru.

Surat ini terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Surat  tertanggal 27 Desember 2017, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru, Masriah melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Selasa (9/1/2018) mengatakan, dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB mengingatkan kembali ASN tentang undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN.

"Jadi ada pemantauan dan evaluasi. Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindaklanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Termasuk terkait sanksinya, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegasnya. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya," ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah sanksi tegas berupa pemecatan dapat diberikan pada ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon di Pilkada Riau, Mantan Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini hanya menjawab diplomatis.

"Sebagai ASN sudah jelas harus netral. Kita harus ikuti rambu-rambu. Kepada ASN baca aturannya, agar kita tidak terkena sanksi. Sanksi sendiri berjenjang. Kalau dari kita tidak bisa (beri sanksi,red), nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran. Tergantung tingkat kesalahan," tutupnya. [yas,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved