Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Politik
Mahfud: Putusan MK Soal PT tak Perlu Diperdebatkan
Jumat, 12 Januari 2018 - 18:29:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap pada angka 20 persen tidak perlu lagi diperdebatkan.

Ia pun mengimbau semua Parpol untuk menerima putusan tersebut. "Sudah tidak perlu diperdebatkan, sekarang sudah diputus dan harus disiapkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1/2018).

Mahfud mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman mau tidak mau harus diterima dan dilaksanakan. "Setiap putusan MK memang selalu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Jangan berharap setiap ada putusan lalu semua orang bersorak senang, pasti ada yang protes, terlepas dari itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat," ujar  Mahfud.

Menurut Mahfud, penilaian yang menganggap putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden lemah lantaran mengacu hasil pemilu 2014, tidak tepat. Sebab, pada kenyataannya hukum zaman Belanda pun saat ini masih bisa diberlakukan di Indonesia tanpa masalah.

"Itu boleh kalau memang di masa peralihan. Tidak di masa peralihanpun sebenarnya boleh hukum yang lama diberlakukan sebagai patokan. Yang penting DPR setuju dan tidak sewenang-wenang, dan menurut saya itu tidak sewenang-wenang karena sudah diatur dan dibicarakan secara panjang lebar ketika UU itu dibahas," jelasnya.

Mahfud menilai apapun hasil keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden akan menjadi perdebatan. Apabila MK memutuskan ambang batas 0 persen, maka juga akan muncul pertanyaan tentang bagaimana cara menguji sebuah partai yang belum pernah ikut pemilu dan tiba-tiba mencalonkan presiden.

"Saya sudah menduga, ini mau diputuskan apapun pasti akan ramai," ucapnya.

Sumber: Antara




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat