Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI
 
 
☰ Hukrim
Terpindana Mutilasi Bengkalis Selamat dari Hukuman Mati
Selasa, 16 Januari 2018 - 20:23:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap terdakwa Heriyanto (28) alias Heri.

Terdakwa Heriyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, warga Rupat Utara, Jumat (25/3/2017) lalu. Heriyanto sebelumnya dijatuhi hukuman mati PN Bengkalis.

Selain Heriyanto, PT Pekanbaru juga membatalkan vonis Andrian alias Gondrong (29) sebelumnya pidana penjara seumur hidup, menjadi kurungan selama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Robi Harianto, SH, MH mengungkapkan putusan PT sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 15 Januari 2018 kemarin.

"Untuk Heriyanto dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup sedangkan banding Gondrong, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan Ali Akbar tidak mengajukan banding. Sikap kita 14 hari pikir-pikir," ungkap Robi, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya tiga terdakwa divonis berbeda oleh Rabu (22/11/2017) lalu.

Terdakwa Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan atas putusan ini Gondrong menyatakan banding.

Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso dan atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.

Sidang putusan atau vonis majelis hakim terakhir adalah Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko (Ruko)-nya sendiri.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Heriyanto dengan hukuman pidana mati. Karena dalam fakta persidangan masih ada waktu untuk terdakwa memikirkan kembali rencana melakukan pembunuhan itu.

Terdakwa menusuk korban dan kemudian panik lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara. [las,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat