Minggu, 22 September 2024 Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
 
 
☰ Hukrim
Korupsi Pengelolaan Sampah di Muara Fajar,
Kejari Eksekusi Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru
Senin, 29 Januari 2018 - 17:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi terpidana, Drs H Maiyulis Yahya MM (59), Senin (29/1/2018).

Maiyulis Yahya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, terlibat korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.

Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim Agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Melur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekira pukul 14.30 WIB," ujar Warman.

Setelah mengurus administrasi, selanjutnya Maiyulis dibawa ke Lapas Klas IIA Gobah untuk menjalani hukumannya. "Terpidana ini merupakan tunggakan eksekusi kita (Kejari Pekanbaru). Eksekusi merupakan sinergitas dengan Intel Kejari dibantu Kejati Riau," kata Warman.

Perkara yang menjerat Maiyulis terjadi pada tahun 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyimpangan proyek yang dianggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. "Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator," ucap Warman.

Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Penyidik waktu itu sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," jelas Warman.

Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.

Terhadap para terpidana lain, Warman mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. "Terhadap terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap. Kota minta segera menyerahkan diri," tegas Warman. [jan,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat