Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap
Selasa, 30 Januari 2018 - 20:47:44 WIB

SULUHRIAU, Siak- Pasangan kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap.

Bayi mereka buang di areal PT RAPP, tepatnya di Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menangkap keduanya setelah mendapat laporan warga yang menemukan jasad yang telah tewas tersebut.

Warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu berawal saat saksi, Lisana Waruwu (24) yang merupakan warga setempat, sewaktu hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.

Saat sedang mengambil daun ubi, Lisana tergelincir di tanah liat yang masih basah dan mencium bau busuk seperti bau bangkai.

Ia kemudian memanggil saksi, Faduhusi Waruwu (26), yang juga mencium bau yang sama untuk untuk mencari asal bau tersebut.

Setelah menemukan tanah bekas gundukan, Faduhusi kemudian menggalinya dan mendapati mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia.

Kaget dengan temuan tersebut, kedua saksi kemudian memanggil warga lainnya dilanjutkan dengan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Mandau.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Mandau langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Polsek Sungai Mandau kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi dan beberapa warga sehingga ditemukan keterangan yang mengarah kepada pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi yang pertama menemukan bayi dan warga, pasangan kekasih Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo, ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi para pelaku, Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo mengakui perbuatannya jika merekalah yang telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas.

Keduanya beralasan, bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir dan kemudian dibuang dengan harapan perbuatan asusila yang selama ini dilakukan tidak terbongkar.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, membenarkan penangkapan terhadap pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

“Bayi itu dibuang di Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau," kata Barliansyah, kepada wartawan Selasa (30/1/2018).

Menurut Kapolres, dua pelaku menjadi fokus pencarian petugas, atas keterangan saksi dan warga sekitar. "Keterangan saksi dan warga sekitar mengarah kepada kedua pelaku tersebut," paparnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya sel jeruji Polsek Sungai Mandau.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk jasad bayi kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan otopsi," kata Kapolres. [hem]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat