Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap
Selasa, 30 Januari 2018 - 20:47:44 WIB
SULUHRIAU, Siak- Pasangan kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap.
Bayi mereka buang di areal PT RAPP, tepatnya di Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menangkap keduanya setelah mendapat laporan warga yang menemukan jasad yang telah tewas tersebut.
Warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu berawal saat saksi, Lisana Waruwu (24) yang merupakan warga setempat, sewaktu hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.
Saat sedang mengambil daun ubi, Lisana tergelincir di tanah liat yang masih basah dan mencium bau busuk seperti bau bangkai.
Ia kemudian memanggil saksi, Faduhusi Waruwu (26), yang juga mencium bau yang sama untuk untuk mencari asal bau tersebut.
Setelah menemukan tanah bekas gundukan, Faduhusi kemudian menggalinya dan mendapati mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia.
Kaget dengan temuan tersebut, kedua saksi kemudian memanggil warga lainnya dilanjutkan dengan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Mandau.
Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Mandau langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas Polsek Sungai Mandau kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi dan beberapa warga sehingga ditemukan keterangan yang mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi yang pertama menemukan bayi dan warga, pasangan kekasih Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo, ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diinterogasi para pelaku, Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo mengakui perbuatannya jika merekalah yang telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas.
Keduanya beralasan, bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir dan kemudian dibuang dengan harapan perbuatan asusila yang selama ini dilakukan tidak terbongkar.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, membenarkan penangkapan terhadap pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
“Bayi itu dibuang di Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau," kata Barliansyah, kepada wartawan Selasa (30/1/2018).
Menurut Kapolres, dua pelaku menjadi fokus pencarian petugas, atas keterangan saksi dan warga sekitar. "Keterangan saksi dan warga sekitar mengarah kepada kedua pelaku tersebut," paparnya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya sel jeruji Polsek Sungai Mandau.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk jasad bayi kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan otopsi," kata Kapolres. [hem]
Komentar Anda :