Minggu, 22 September 2024 Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
 
 
☰ Hukrim
Mantan Kadis PUPR Pekabaru Zulkifli Harun Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2018 - 16:00:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Vonis dibacakan majlis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Hakim Toni Irvan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/1/2018).

Selain Zul, tiga orang anak buahnya, Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus juga divonis masing-masing satu tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 11, Juncto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 11 UU Tipikor menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan satu bulan," ujar Hakim Toni membacakan Vonis.

Para terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pungli sesuai dakwaan jaksa. Terdakwa melakukan pungutan uang dalam oenerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru.

Terhadap vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebekum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. "Karena menyatakan pikir-pikir, maka sidang kita tutup," ujar Toni sebekum mengetuk palu menutup sidang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Zukifli Harun dituntut kurungan satu tahun 6 bulan, denda Rp 250 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus sama-sama dituntut hukuman satu tahun 6 bulan. Selain itu ketiganya juga dikenakan tuntutan hukuman denda Rp 100 Juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.

Perkara ini diungkap oleh Polda Riau melalui tim Sapu Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dalam proses pengungkapannya, tim Saber Pungli Polda Riau pada Bulan April lalu, tepatnya, Senin (10/42017) sore mengamankan enam orang dari Kantor Dinas PU Pekanbaru. Di antara keenamnya terdapat Kepala Dinas (Kadis) PUPR. Setelah melalui proses penyidikan ditetapkanlah empat orang tersangka dalam kasus ini. [han, trb]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat