Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kampar
Bupati Kampar Dukung Eksekusi Kebun Sawit 2.823 Hektare Jadi HTI
Kamis, 01 Februari 2018 - 21:49:20 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Bupati Kampar, Azis Zaenal meminta PT Perkebunan Nusantara V menghormati putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan ada penghalangan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita ini. Semua pihak harus menghormati atas putusan hukum, apa lagi keputusan ini sudah inkrah. Perusahaan harus menghormati keputusan hukum itu," kata Aziz Zaenal, Kamis (1/2/2018).

Menurut Aziz, pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Polres Kampar, PN Bangkinang, dan PTP Nusantara V. Pertemuan tersebut dalam rangka memberikan pengertian bahwa keputusan eksekusi lahan sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2015 silam.

"Inikan sudah inkrah sejak tahun 2015 lalu, padahal semestinya menurut pihak pengadilan, begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap lahan langsung dieksekusi. Nah, sekarang sudah tertunda selama 3 tahun. Keputusan hukum yang sudah berkuatan hukum tetap, ya harus dihormati semua pihak," kata Azis.

Menurut Azis, selaku pemerintah daerah pihaknya sangat membutuhkan adanya investor untuk menanamkan investasinya di Kampar. Dengan adanya investor tentu hal itu akan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat di Kampar.

"Artinya, kita butuh dengan hadirnya PTPN V, anak kemanakan kami di Kampar bisa bekerja, ada penghidupan, ada ekonomi yang berputar. Tapi lain pihak, bila ada keputusan hukum, kita juga harus menghormati itu. Negara kita ini kan negara hukum, semua harus menghormati keputusan hukim," kata Azis.

Azis juga mengingatkan, dalam rencana eksekusi di lahan 2.823 hektare kebun sawit PTP Nusantara V, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Anak kemanakan saya di Kampar ini, jangan sampai diadu-adu. Saya selaku pemerintah, adalah koordinator semua pihak, saya bukan provokator. Saya butuh masyarakat, saya butuh investor demi kemajuan bersama. Tapi kalau memang ada putusan hukum yang sudah inkrah, juga harus kita taati bersama," pinta Azis.

Sebagaimana diketahui, LSM Riau Madani menggugat lahan 2.823 Ha milik PTP Nusantara V yang berdiri di areal kawasan hutan milik negara. Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan, kawasan itu diperuntukkan untuk kawasan hutan tanaman industri.

Dari sinilah, kasus ini pun bergulir di pengadilan. Pihak LSM mengajukan gugatan ke PN Bangkinang, hasilnya dimenangkan. Tak terima kalah di PN, pihak PTPN melakukan upaya banding. Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau juga menguatkan putusan PN Bangkinang.

Upaya hukum kembali dilakukan perusahaan negara itu dengan mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, MA tetap menguatkan putusan PN Bangkinang. Kembali kandas di kasasi, perusahaan BUMN ini mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan juga ditolak MA.

Atas putusan tersebut, PN Bangkinang pun berencana melakukan eksekusi pada 8 Februari 2018 setelah sempat tertunda beberapa kali. Kebun sawit akan diratakan dan dijadiakan hutan tanaman industri (HTI) seperti peruntukannya semula.

Rencana eksekusi ini mendapat tantangan dari karyawan perusahaan pelat merah itu. Serikat pekerja perusahaan mengancam akan menurunkan 12 ribu karyawannya menghadang eksekusi tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat