Polisi Sita 2 Gram Sabu Terkait Penangkapan Roro Fitria
Kamis, 15 Februari 2018 - 10:27:41 WIB
SULUHRIAU- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (28) dan fotografer Wawan Hartawan (40) terkait kasus narkotika. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu.
"Ada barang bukti berupa sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Kamis (15/2/2018).
Secara terpisah, Direkur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu itu seberat 2 gram.
"Barang bukti 2 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Dunhill," kata Suwondo.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit iPhone dan buku tabungan BCA atas nama Roro Fotria berikut kartu ATM-nya. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di tempat barang bukti.
Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jl Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) kemarin. Polisi menangkap Roro setelah sebelumnya menangkap Wawan di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Sata ini keduanya masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih akan mengembangkan penangkapan keduanya ini untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
Sumber: detikHot | Editor: Jandri
Komentar Anda :