Minggu, 22 September 2024 Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
 
 
☰ Hukrim
Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Pekanbaru
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:34:19 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Polda Riau menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian berinisial SY (49).

Pria tersebut menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos) di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Pekanbaru pada Rabu (21/2/2018). Kasus ini diserahkan Mabes Polri ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, individu, kelompok terkait SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial, baik Facebook dan instagram," ujar Guntur, Kamis (22/2/2018).

Menurut Guntur, gerak-gerik tersangka sudah lama dipantau kepolisian. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 20 Juli 2017 silam. Dalam postingamya, tersangka menghujat dan menjelek-jelekkan salah satu etnis.

Dengan postingan itu, dia berharap dibaca orang lain hingga orang pun benci terhadap etnis tersebut. "Di situ (postingan) ada etnis, pelecehan salah satu institusi dan ujaran yang berpengaruh pada suatu agama," kata Guntur.

Modus operandi pendistribusian dan transmisikan ujaran kebencian itu diakui tersangka sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan  pemerintah atas suatu agama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima unit handphone serta unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.

"Tersangka kita terima dari Mabes tadi malam. Dia kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjar

Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat