Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Pekanbaru
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:34:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Polda Riau menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian berinisial SY (49).
Pria tersebut menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos) di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Pekanbaru pada Rabu (21/2/2018). Kasus ini diserahkan Mabes Polri ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, individu, kelompok terkait SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial, baik Facebook dan instagram," ujar Guntur, Kamis (22/2/2018).
Menurut Guntur, gerak-gerik tersangka sudah lama dipantau kepolisian. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 20 Juli 2017 silam. Dalam postingamya, tersangka menghujat dan menjelek-jelekkan salah satu etnis.
Dengan postingan itu, dia berharap dibaca orang lain hingga orang pun benci terhadap etnis tersebut. "Di situ (postingan) ada etnis, pelecehan salah satu institusi dan ujaran yang berpengaruh pada suatu agama," kata Guntur.
Modus operandi pendistribusian dan transmisikan ujaran kebencian itu diakui tersangka sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan pemerintah atas suatu agama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima unit handphone serta unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.
"Tersangka kita terima dari Mabes tadi malam. Dia kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjar
Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :