Mahfud MD Dkk Beri Masukan soal Pasal Penghinaan Presiden ke Jokowi
Rabu, 28 Februari 2018 - 19:52:39 WIB
SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang empat pakar hukum kawakan ke Istana Kepresidenan, Jakarta untuk dimintai masukan. Salah satu yang dibahas soal pasal penghinaan presiden.
Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan itu keempat pakar hukum tidak mengusulkan untuk menghapus pasal tersebut.
Baca juga: Jubir MK soal Pasal Penghinaan Presiden: Sudah Tidak Relevan di RI!
"Kita tidak mengusulkan (penghapusan), kita menganalisis saja berbagai pandangan. kita tidak mengusulkan apa-apa," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Pidana Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Boleh Jadi Pasal Karet
Mahfud memulangkan sepenuhnya langkah yang akan diambil ke Presiden Jokowi. Dia dan ketiga pakar lainnya hanya memberikan masukan terhadap setiap konsekuensi yang diambil.
"Itu hak Presiden, kalau mengambil ini, ini yang akan timbul. Kalau mengambil ini, ini konsekuensinya dan macam-macam. Hukum itu kan pilihan, Kalau sudah jadi hukum, jadi mengikat dengan segala risikonya," jelasnya.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :