Polemik Cadar di UIN, Kemenag: Diserahkan kepada Rektor
Selasa, 06 Maret 2018 - 09:37:51 WIB
SULUHRIAU- Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kebijakan larangan bercadar terhadap mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kewenangan pihak kampus.
Pihak Kemenag pun menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"(Kebijakan larangan bercadar ) itu diserahkan kepada rektor, karena itu kan tidak tiba-tiba," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenag, Mastuki Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, hal itu merupakan aturan yang dibuat oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah melakukan banyak pertimbangan. Aturan larangan bercadar itu juga disebut Mastuki sudah disampaikan sejak awal mahasiswi masuk ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Sejak awal ini menurut rektor yang kami konfirmasi bahwa larangan itu ada di tata tertib untuk mahasiswa dan disampaikan sejak awal mereka masuk. Ini disampaikan guna mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
"Masing-masing perguruan tinggi kan punya aturan tersendiri yang itu pasti sudah disepakati bersama senat, dan dijadikan sebagai pedoman bersama. Ada aturan mahasiswa, ada kode etik dosen, ada aturan untuk pegawai dan seterusnya," sambung Mastuki.
Dia menyatakan setiap perguruan tinggi punya aturan masing-masing soal pakaian yang digunakan mahasiswanya. Mastuki pun berharap kebijakan larangan bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak dikaitkan dengan hal yang lebih luas karena hal tersebut sekedar aturan pihak kampus soal cara berpakaian mahasiswinya.
"Ini hanya penegakan aturan saja. Tidak dikaitkan dengan hal yang lebih luas ya soal cadar atau tidak, posisinya bukan melarang untuk bercadar atau tidak, tapi karena untuk di lingkungan kampus sudah ada aturan berkenaan dengan pakaian dan semua perguruan tinggi ada pasti aturan soal pakaian, jadwal akademik dan seterusnya," ucapnya.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pendataan dan pembinaan pada sejumlah mahasiswinya yang mengenakan cadar. Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga tersebut tanggal 20 Februari 2018.
Yudian juga menjelaskan bahwa pembinaan saat ini akan dilakukan oleh tim khusus. Kebijakan mendata mahasiswi bercadar di kampus dilakukan karena belakangan ini marak berkembang ideologi radikal yang tidak sesuai dengan esensi Islam dan budaya keislaman di Indonesia.
"Timnya sekitar 5 (dosen) dari fakultas, nanti anak dikonseling. Kalau sampai 7 kali masih pada pendiriannya, kita minta mereka mengundurkan diri (dari kampus)," kata Yudian kepada wartawan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3) lalu.
Selain untuk meluruskan paham atau ideologi radikal yang diduga berkembang di kalangan mahasiswi bercadar, kebijakan pendataan ini diambil kampus untuk mempermudah administrasi kampus. Termasuk administrasi saat kampus menyelenggarakan ujian.
Semntara, salah satu mahasiswa yang bercadar, Umi Kalsum, mengaku keberatan jika penggunaan cadar dilarang di kampusnya. Namun dia mengaku bisa memahami jika pihak kampus sebatas mendata mahasiswi bercadar dirinya tidak mempersoalkan.
"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan (dari kampus) ya saya keberatan. Kita punya hak untuk pakai cadar," kata Umi, mahasiswi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :