Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Pembayaran Ganti Rugi 5 Persil Lahan Jl Soebrantas Ujung Tunggu Putusan PN
Rabu, 07 Maret 2018 - 12:20:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Program pelebaran Jalan HR Soebrantas Unjung, perbatasan Pekanbaru-Kampar, akan tetap terlaksanakan.

Walaupun upaya ganti rugi lahan sepanjang lebih kurang 1,6 km tersebut agak pelik. Namun demikian, diakhir Maret 2018 ini optimis masalah ganti rugi ini sudah kelar.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Ir Dedi Gusriadi, MT menjelaskan, proses ganti rugi lahan Jalan Subrantas, mulai dari Sp Jl Garuda Sakti hingga ke perbatasan Kampar tersebut masuk pengadilan melalui penitipan dana (konsinyasi).

Dikatakan, dari awalnya 82 persil yang harus diganti rugi, kini tersisa 5 persil. Dijelaskan, dari 5 persil yang belum diganti rugi tersebut, 4 persil pemiliknya menolak diganti rugi. Sedangkan 1 persil lagi karena kepemilikan lahanya tumpang tindih.

"Kita sudah melakukan dua kali upaya mediasi, tapi belum menemukan kesepakatan. Bulan Maret ini kami akan kembali melakukan mediasi ketiga. Jika mediasi ketiga tidak juga ada hasilnya, maka kami bersama pihak pengadilan akan melakukan upaya untuk pembayaran ganti rugi itu," kata Dedi Selasa (7/3/2018).

Dikatakan, 4 persil lahan tersebut belum diganti rugi katanya karena harga yang ditawarkan oleh pemilik lahan terlalu tinggi dari yang ditetapkan oleh tim aprraisal yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru.

Meski sudah dilakukan mediasi dengan pihak pengadilan, namun tidak juga ada titik temu. Pemilik lahan tetap menolak lahanya diganti rugi dengan tawaran harga yang ditawarkan oleh tim aprraisal.

Karena pemilik lahan tidak mau dilakukan ganti rugi, Pemko malakukan konsinyasi dengan menitipkan dana sebesar Rp3,3 milliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dana tersebut untuk ganti rugi 7 persil lahan di jalan Subrantas. Namun setelah dilakukan mediasi, dari 7 persil tersebut, 2 persil pemiliknya setuju dilakukan ganti rugi.

"Kami berharap yang 5 persil ini mau diganti rugi sehingga apa yang menjadi program pemerintah bisa dilaksanakan. Karena pelebaran jalan ini bukan untuk pemerintah, tapi untuk kepentingan masyarakat luas. Apalagi ruas jalan mulai dari simpang Garuda Sakti sampai ke perbatasan Kampar itu, sering macet akibat kondisi ruas jalan yang sempit," pungkasnya. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat