Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP
Kamis, 22 Maret 2018 - 21:25:34 WIB

SULUHRIAU- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol).

Namun syaratnya menurut Yusril, parpol itu terbukti terlibat korupsi serta pemerintah harus mengajukan pembubaran parpol itu ke MK.

"Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan," ujar Yusril dilansir detik.com, Kamis (22/3/2018).

Proses pembubaran parpol menurut Yusril cukup panjang. Awalnya, menurut Yusril, parpol itu harus diusut terkait korupsi dan dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Berdasarkan pendapatnya itu, Yusril menyebut parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi yang dapat diusut KPK. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Yusril menyebut ada indikasi aliran duit haram itu ke sejumlah parpol.

"UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum," kata Yusril.

Apabila nantinya KPK mengusut parpol dengan pidana korporasi hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, menurut Yusril, parpol masih belum bisa begitu saja dibubarkan. Pembubaran parpol menurut Yusril harus diawali permohonan pemerintah ke MK.

"Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945," ucap Yusril.

"Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya," imbuh Yusril.

Tentang aliran uang e-KTP ke parpol memang sempat mengemuka dalam persidangan kasus tersebut. Saat itu, jaksa KPK mencecar salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja (mantan Country Manager HP Enterprise Service) soal kode merah, kuning, dan biru kepada Charles. Kode-kode itu disampaikan Charles dalam BAP.

"Ada partai kuning, merah, dan biru, ini maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya dengar begitu itu dari market," jawab Charles.

Jaksa kembali membaca BAP Charles. "Partai kuning Golkar, merah PDIP, dan biro Demokrat. Ini Saudara sebut gitu (di BAP)," tanya jaksa lagi.

"Iya, mungkin, Bu," jawab Charles.

Selain itu, salah satu terdakwa kasus itu, Setya Novanto, mengungkapkan adanya aliran uang e-KTP ke rapimnas Golkar melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar Rp 5 miliar. Namun Novanto mengaku sudah mengembalikannya ke KPK.

"Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?" tanya hakim pada Novanto dalam sidang hari ini.

"Rp 5 miliar itu untuk rapimnas, yang mulia," jawab Novanto.

"Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut karena apapun itu dia keluarga saya. Kalau sampai dia sampaikan dia jujur harus kembalikan itu tidak punya uang itu saya prihatin," imbuh Novanto.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat