Rabu, 30 Oktober 2024 Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan | Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi | Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai | PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas | UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta | Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
 
 
☰ Nasional
Kasus e-KTP
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2018 - 17:20:00 WIB
Setya Novanto

SULUHRIAU, Jakarta- Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek. Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com : Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan
  • Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai
  • PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas
  • Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi
  • UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan
    02 Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai
    03 PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas
    04 Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi
    05 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    06 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    07 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    08 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    09 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    10 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    11 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    12 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    13 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    14 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    15 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    16 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    17 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    18 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    19 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    20 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    21 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    22 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat