Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Polisi Bekuk Pelaku Bom Molotov Toko Ponsel Pekanbaru, Bermotif Balas Dendam
Minggu, 01 April 2018 - 09:10:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru meringkus Andika Surya (35) pelaku bom molotov di toko ponsel. Tersangka mengaku sakit hati sama pemilik toko.

"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV akhirnya pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl Melati Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengungkapkan hal itu kepada Ahad, (1/4/2018).

Penangkapan itu dilakukan, Jumat (30/3/2018). Dari penangkapan itu tim melakukan introgasi. Dalam keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya melemparkan botol diberi sumbu berisikan minyak tanah yang dilemparkan ke toko ponsel 777 Jl Durian pada Selasa (27/3/2018).

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam kepada pemilik toko Hamono. Pelaku kini ditahan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Santo.

Pelemparan bom molotov itu dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) lalu. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka Andika melemparkan ke dalam toko.

Akibatnya sebagian samping toko terbakar dan pemiliknya Hamono sempat mengalami luka bakar di bagian punggungnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menambahkan, bahwa tersangka mengaku selama ini tidak memiliki masalah apapun dengan keluarga Hamono.

"Pelaku dendam karena tidak ada merasa masalah apapun, tetapi diganggu terus oleh korban (Hamono) maupun keluarganya. Tersangka mengaku sepeda motornya selalu diludahi oleh keluarga korban. Itu keterangan pelaku," kata Bimo.

"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan untuk menusia dan barang," tutup Bimo. [dtc,jan]
 



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat