Tak Puas Putusan Bawaslu, Lukman Edy PTUN-kan KPU Riau
Senin, 02 April 2018 - 13:30:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Paslon Gubri Lukman Edy-Hardianto tidak puas dengan keputusan Bawaslu Riau soal nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau 2018.
Atas ketidakpuasan ini, paslon Gubri Ptersebut menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Megara (PTUN) Medan.
Perkara ini terkait adanya dugaan salah satu paslon Gubri melakukan pelantikan pejabat sebelum setelah mendaftar ke KPU.
Kuasa hukum Lukman Edy Raden Adnan mengatakan, pihaknya menggugat KPU Riau karena telah meloloskan paslon 1 dan 3 karena diduga melanggar pasal 71 UU No 10 tahun 2016, yaitu terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat.
Menanggapi gugatan tersebut, anggota KPU Riau Ilham Yasir Senin (2/4/2018) mengatakan, April 2018 ini merupakan sidang dengan agenda melakukan pemeriksaan pokok perkara, sesuai dengan aturan, kepala daerah yang ikut pilkada tidak boleh merotasi pejabat.
Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, walaupun sebelumnya sudah menyampaikan ke bawaslu riau dengan keputusan ketiga paslon tidak terbukti bersalah, alasannya, cagub 1 dan 3 statusnya bukan petahana, status petahana hanya melakat ke arsyadjuliandi rachman saja selaku gubernur riau yang kembali mencalonkan diri.
Ilham menambahkan, selaku tergugat, pihaknya akan meladeni gugatan yang dilayangkan tersebut dengan ketentuan siap melaksanakan putusan PT UN Medan. [slt]
Komentar Anda :